Kemenkes Minta STR Dokter Residen Pemerkosa Pasien RSHS Dicabut

Polisi menangkap Dokter PPDS tersangka pemerkosaan terhadap keluarga pasien. (MTVN/P Aditya)

Kemenkes Minta STR Dokter Residen Pemerkosa Pasien RSHS Dicabut

Lukman Diah Sari • 9 April 2025 19:50

Jakarta: Kementerian Kesehatan memberikan pernyataan terkait tindakan asusila Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Pajajaran (Unpad) bernama Priguna Anugrah Pratama (PAP). Dokter residen itu kini telah berstatus tersangka kasus pemerkosaan

"Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam siaran pers, Rabu, 9 April 2025.

Aji menerangkan bahwa saat ini PAP tengah diproses hukum oleh Polda Jawa Barat. Saat ini, kata dia, pihaknya telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP.

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," tegas Aji. 

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 18 Maret 2025. Saat itu, tersangka PAP meminta korban yang merupakan salah satu keluarga pasien untuk melakukan transfusi darah sebagai proses pemeriksaan kesehatan. 

Tersangka meminta korban inisial FH melakukan transfusi darah dengan tidak ditemani keluarganya di Gedung MCHC RSHS Bandung. Kemudian, tersangka membawa korban ke ruang nomor 711, pukul 01.00 WIB. 

Tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi. Korban pun diminta membuka baju dan celananya. 

Tersangka kemudian melakukan pembiusan terhadap korban dengan cara menyuntikan cairan ke dalam selang infus. Korban lantas dan tak sadarkan diri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)