Candra Yuri Nuralam • 30 June 2025 21:55
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi respons kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menyebut tidak diberitahu soal pencegahan ke luar negeri. Korps Adhyaksa menegaskan tak wajib memberitahu pihak yang dicegah.
"Nah kalau kami kan sebagai pihak yang mengajukan permohonan pencegahan, dan itu kita mohonkan ke pihak imigrasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 30 Juni 2025.
Harli mengatakan Kejagung cuma pihak yang meminta Ditjen Imigrasi mencegah sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan perkara. Soal pemberitahuan diserahkan kepada pihak Imigrasi.
"Jadi kita sampaikan kepada pihak imigrasi, sesuai ketentuan ada regulasinya secara operasional bahwa pihak imigrasi yang akan menyampaikan kepada pihak terkait," ucap Harli.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet. Sedangkan, belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.