Hotel Sultan Disebut Berdiri di Lahan Negara

14 October 2025 10:18

Sidang lanjutan sengketa Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sengketa ini melibatkan PT Indobuildco dengan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) 

Sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan seorang saksi Ahli Hukum Agraria Maria SW Sumardjono. Dalam kesaksiannya, Maria menuturkan bahwa gugatan yang dilayangkan penggugat tidak tepat karena Hotel Sultan berdiri di atas lahan milik negara. 

"Apa pun istilahnya itu dibayarkan selama tanah itu digunakan. Jadi, kalau sudah ada menggunakan tanah enggak bisa dong dipakai," kata Maria, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Selasa, 14 Oktober 2025. 
 

Baca juga: PT Indobuildco Disebut Tak Punya Dasar Hukum Lagi Kelola Hotel Sultan

Selain itu, waktu pengelolaan lahan juga sudah habis. Negara mempunyai hak untuk mengambil kembali lahan tersebut. 

Sementara itu, kuasa hukum PT Indobuildco menilai gugatan mereka tetap berdasarkan hukum karena Hak Guna Bangunan (HGB) hotel berdiri di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah HPL 1/Gelora. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)