Pengacara PPK-GBK Chandra Hamzah. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Theofilus Ifan Sucipto • 4 October 2023 16:31
Jakarta: Pihak Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) menegaskan PT Indobuildco tidak punya dasar hukum lagi mengelola Hotel Sultan. Pernyataan ini menjawab klaim Indobuildco yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
"Pertanyaannya, apakah berdasarkan jual beli? Tidak. Apakah pembebasan tanah? Tidak. Apakah tindakan-tindakan hukum yang dibenarkan undang-undang untuk dapat SHGB? Tidak," kata salah satu kuasa hukum PPK-GBK Chandra Hamzah di media center GBK, Rabu, 4 Oktober 2023.
Chandra mengatakan Indobuildco hanya dapat izin penggunaan tanah yang diberikan Gubernur DKI Jakarta era Ali Sadikin. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744/71 tanggal 21 Agustus 1971 tentang tanah eks Jakindra seluas 13 hektare kepada PT Indobuildco.
"Indobuildco tidak pernah beli tanah, pembebasan tanah, tapi izin Gubernur Ali Sadikin. Apakah dengan izin itu Bang Ali mengalihkan hak atas tanah ke Indobuildco? Tidak," ujar dia.
Chandra menyebut izin dari Ali hanya memberi waktu 30 tahun bagi Indobuildco untuk menggunakan tanah. Setelah itu, tanahnya harus dikembalikan pada negara.
Setelah 30 tahun pertama habis, Indobuildco mengajukan perpanjangan. Izin itu dikabulkan untuk menggunakan tanah selama 20 tahun berikutnya.
"Itu sudah habis pula dan sudah selesai. Jadi dapat HGB berdasarkan apa? Jual beli? Pembebasan tanah? Warisan? Hibah? Tidak. (Tapi dari) izin," jelas dia.