Mentan Kembali Temukan Pelanggaran Takaran Minyakita di Surabaya

16 March 2025 19:41

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menemukan pelanggaran dalam pengemasan Minyakita saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Mentan menemukan tujuh perusahaan yang mengurangi takaran Minyakita.

Dalam sidak pada Sabtu, 15 Maret 2025, kemarin, Mentan menemukan kemasan minyak goreng subsidi Minyakita yang hanya berisi 700 mililiter (ml). Padahal di kemasan tertulis 1000 ml atau satu liter.

Tak hanya mengurangi takaran, sejumah pedagang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi atau HET yang telah ditetapkan yakni Rp15.700 per liternya.

Mentan Amran menegaskan praktik tersebut sangat merugikan masyarakat. Ia meminta Satgas Pangan Polri segera menindaklanjuti temuan ini.
 

Baca:  Pasutri Pemalsu Minyak Goreng Sunco Raup Untung Rp300 Ribu Per Kardus

Temuan Polda Banten

Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek sebuah pabrik pengemasan Minyakita yang mengurangi takaran satu liter menjadi 700-800 ml di Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten.

Polisi menangkap pemilik pabrik yang berinisial AN. AN mengaku sudah mengemas Minyakita selama tiga bulan. Keuntungan yang didapat mencapai Rp45 juta dalam satu bulan. Selain menangkap AN, 13 ton Minyakita siap kemas juga disita. Perusahaan AN ilegal lantaran tidak memiliki legalitas SNI dan izin edar dari Badan POM. 

Tak hanya itu, Bareskrim Polri membongkar kasus produksi Minyakita tak sesuai dengan takaran dan menjual di atas HET di Depok, Jawa Barat. Pemilik perusahaan berinisial AWI ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini berawal dari sidak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Satgas Pangan Polri di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu, 8 Maret 2025, lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)