Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

26 August 2025 22:42

Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono dibebaskan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah per Selasa 26 Agustus 2025. Meski bebas, ia tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Bambang Tri bebas berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang dikelurkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025.
 

Baca:
Kejagung Lempar Bola Eksekusi Silfester ke Kejari Jaksel

Diketahui Bambang Tri Mulyono divonis penjara 6 tahun oleh PN Solo. Setelah mengajukan kasasi, Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis penjara 4 tahun. Kini Bambang telah menjalani masa tahanan sekira 2 tahun.

Pada 2023 lalu, Bambang Tri membahas soal ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam podcast di kanal YouYube Gus Nur 13 Official milik terpidana lain, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Dalam kesempatan itu, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)