26 August 2025 22:42
Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono dibebaskan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah per Selasa 26 Agustus 2025. Meski bebas, ia tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Bambang Tri bebas berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang dikelurkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025.
Baca: Kejagung Lempar Bola Eksekusi Silfester ke Kejari Jaksel |