Ramai-ramai Gugat Cerai Suami usai Diangkat Jadi PPPK, Ada Apa?

24 July 2025 10:57

Fenomena mengagetkan terjadi di Cianjur, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang baru diangkat sebagai guru PPPK beramai-ramai mengajukan gugatan cerai.

Dalam enam bulan terakhir tercatat ada 20 guru yang mengajukan izin cerai. 75 persen yang mengajukan adalah guru perempuan.

Setelah status ganti, standar pasangan seolah ikut berganti. Data menyebut hanya 10 persen suami dari guru PPPK yang juga ASN. Sisanya masih bergantung dari sektor informal seperti ojek, kerja serabutan, dan berjualan online.
 

Baca: Istri Dituduh Sebagai Laki-laki, Presiden Prancis Tuntut Tokoh Media AS

Tapi ASN tidak boleh cerai sembarangan, harus mengikuti prosedur yang berlaku misalnya melalui izin kepala daerah. ASN yang cerai tanpa izin dapat dikenakan sanksi.

Contohnya, guru SD di Blitar gajinya dipotong 50 persen selama satu tahun karena cerai tanpa izin atasan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)