Candra Yuri Nuralam • 24 July 2025 15:44
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memasangkan gelang detektor elektronik kepada mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, yang kini berstatus sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Pemasangan gelang dilakukan agar keberadaan Yuddy dapat terus terpantau.
“Dia tidak dilakukan penahanan, jadi tahanan kota, dan terhadap yang bersangkutan sudah dipasang alat gelang detektor. Artinya, keberadaannya akan terdeteksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
| Baca: Kejagung: Jurist Tan Tinggal dengan Suami di Luar Negeri |
Yuddy dilarang bepergian ke luar kota tanpa izin penyidik. Jika melanggar, ia bisa langsung ditahan. Anang menegaskan bahwa langkah ini diambil agar proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan.
Dalam kasus ini, Yuddy termasuk satu dari delapan tersangka tambahan yang ditetapkan Kejagung. Sebelumnya, Sritex diketahui menerima kredit dari bank-bank daerah dan swasta senilai Rp3,5 triliun yang hingga kini belum dilunasi.