Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Candra Yuri Nuralam • 21 July 2025 18:14
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, hidup di luar negeri bersama suaminya. Dia ikut izin tinggal sebagai keluarga.
"Sejak lama ikut domisili suaminya," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Juli 2025.
Febrie enggan memerinci negara lokasi Jurist tinggal. Eks anak buah Nadiem itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Baca juga: Kejagung Belum Berencana Kembali Panggil Nadiem Makarim |