Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Metrotvnews Candra.jpeg
Candra Yuri Nuralam • 21 July 2025 08:38
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana memanggil kembali eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dia berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
“Belum ada rencana pemanggilan NM (Nadiem Makarim) kembali,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Juli 2025.
Anang berjanji akan terbuka memberikan informasi jika Nadiem dipanggil lagi. Namun, pemeriksaan tergantung dari kebutuhan penyidik dalam menangani perkara.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet. Sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.