3 October 2025 16:07
Petugas Kantor Bea dan Cukai Madiun, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal dalam jumlah besar. Sebanyak 1,5 juta batang rokok tanpa pita cukai disita dalam operasi penindakan di Jalan Tol Nganjuk–Kertosono.
Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk dengan tujuan distribusi ke wilayah Jawa Barat (Jabar). Petugas Bea Cukai yang sudah melakukan pemantauan berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan menemukan jutaan batang rokok tanpa cukai di dalamnya.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh rokok yang diamankan tidak dilengkapi pita cukai resmi. Hal ini melanggar aturan perpajakan dan ketentuan peredaran barang kena cukai di Indonesia.
Baca Juga :
Menurut perkiraan, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Angka tersebut berasal dari potensi penerimaan negara yang hilang karena tidak adanya pembayaran cukai.
Bea Cukai menegaskan bahwa operasi penindakan terhadap rokok ilegal akan terus digencarkan. Selain merugikan negara, peredaran rokok tanpa cukai juga merusak iklim usaha yang sehat bagi produsen rokok resmi.
(Muhammad Fauzan)