Usai putusan, Komandan Batalyon (Danyon) Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae meminta maaf kepada keluarga Affan atas peristiwa yang telah terjadi. Dirinya mengatakan tidak ada niat untuk membuat orang celaka.
Cosmas juga menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan serta ketertiban umum saat demonstrasi terjadi.
"Dan kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan polisi yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum. Kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga. Tapi bukan maksud dan tujuan kami," kata Cosmas dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 4 September 2025.
"Tujuan kami hanya melaksanakan tugas totalitas. Pengabdian kami kepada negara dan bangsa menjaga ketertiban dan keselamatan harta pendan lain-lain demi keamanan dan ketertiban umum," sambungnya.
Cosmas belum memutuskan banding usai mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, dalam kasus penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Cosmas mengaku akan berpikir-pikir terlebih dahulu.
"Ketua sidang yang mulia ketua sidang kode etik. Dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar," tambahnya.
Kompol Cosmas K Gae dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat setelah akreditor Divpropam Polri melakukan pemeriksaan saksi dan analisa foto dan video yang beredar di media sosial. Pasalnya, ia duduk di samping pengemudi kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII.
Sementara itu, Divpropam Polri akan menggelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat, Basat Brimob Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 September 2025. Rohmat juga masuk pelanggaran kategori berat, karena merupakan sopir atau pengemudi rantis PJJ 17713-VII. Rohmat juga berpotensi dipecat tidak hormat dari Korps Bhayangkara.
Sedangkan, lima anggota Brimob lainnya masuk pada pelanggaran kategori sedang. Sebab, mereka posisinya saat kejadian duduk di belakang atau penumpang rantis. Namun, jadwal sidang etik mereka masih disusun.
Berikut identitas lima anggota Brimob lainnya:
Aipda M. Rohyani, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
Briptu Danang, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
Bripda Mardin, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
Bharaka Jana Edi, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
Bharaka Yohanes David, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
Adapun, ketujuh anggota Brimob ini melindas korban hingga tewas saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.