Ribuan Orang Demo Hari Buruh di Kantor Gubernur Jatim

1 May 2025 13:47

Ribuan buruh di Surabaya, Jawa Timur, menyambut Hari Buruh Internasional, Kamis, 1 Mei 2025. Mereka melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya.

"Untuk di Jawa Timur perayaan Hari Buruh ini kita lakukan dengan aksi demonstrasi yang nantinya akan dipusatkan di kantor Gubernur, Jalan Pahlawan," kata salah satu buruh, Nurudin, dalam tayangan Metro Siang, Metro TV

Para buruh ini telah berkumpul sejak pukul 10.00 WIB. Mereka datang dari berbagai daerah di Jawa Timur untuk bersama-sama menyampaikan aspirasi. 

Tuntutan para buruh di Jawa Timur dibagi menjadi dua. Mereka fokus pada isu nasional dan isu lokal. 

"Untuk yang nasional, fokus utama kita yaitu mendorong pemerintah pusat dan DPR RI agar segera melakukan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana amanah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/2023," ujar Nurudin. 

Para buruh juga meminta agar nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang semula hanya Rp4,5 juta dinaikkan menjadi Rp10 juta. Kemudian, pembebasan pajak untuk uang pesangon, uang pensiun, dan uang jaminan hari tua.

"Kasihan dan ironi ketika mereka kehilangan pekerjaan, uang yang didapat ini masih di dipotong biaya pajak," ucap Nurudin. 
 

Baca juga: Ribuan Buruh Tangerang Bertolak ke Jakarta Rayakan May Day

Tak hanya itu, mereka pun menuntut agar buruh perempuan dibebaskan dari Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Terkait pelaksanaan jaminan sosial, mereka menuntut kepada pemerintah khususnya BPJS Ketenagakerjaan agar tetap mengaktifkan kepesertaan buruh yang masih dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Ini kasihan mereka sudah proses PHK menunggu putusan pengadilan. Upahnya enggak dibayar. Kalau sakit harus bayar sendiri. Itu isu nasional," ungkap Nurudin. 

Sementara untuk isu lokal, para buruh menagih janji Gubernur Jawa Timur terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Jaminan Pesangon. Sebab, selama ini buruh yang terkena PHK harus berselisih dahulu di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memperjuangkan hak jaminan pesangon.

"Waktunya enggak sebentar, sampai 2-3 tahun. Harapan kita ketika ada sistem zaman persangon ini pengusaha dapat ngiur tiap bulannya sehingga nanti ketika sudah terjadi pemutusan hubungan kerja, buruh enggak usah repot-repot meminta haknya, sudah bisa diambil mungkin di lembaga pengelola jaminan persangan tersebut," beber Nurudin. 

Nurudin juga mengungkap bahwa para buruh ingin alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur dipakai untuk membayar iuran masyarakat miskin dan tidak mampu di Jawa Timur. Hal ini dilakukan agar Universal Health Coverage (UHC) dapat segera tercapai di Provinsi Jawa Timur. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)