Hati-Hati Tindak Kejahatan Deepfake, Penipuan hingga Pornografi

6 May 2025 15:29

Perkembangan pesat dalam kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah memberikan dampak positif sekaligus tantangan bagi dunia kerja. Selain dampak positif dengan banyaknya kemudahan yang dihadirkan, teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) juga kerap digunakan sebagai sarana untuk tindak kriminalitas

Tiga Gubernur Dicatut Modus Manipulasi Video AI

Salah satu tindak pidana dengan memanfaatkan AI berupa tindak pidana penipuan deepfake atau penipuan berbasis teknologi AI. Tak tanggung-tanggung, korbannya adalah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Parawansa; Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap para pelaku memanipulasi ulang video Khofifah, Ahmad Luthfi dan Dedi Mulyadi, seolah-olah mereka menawarkan program pembelian sepeda motor murah yang kemudian diunggah di media sosial.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yang merupakan warga Pangandaran, Jawa Barat. Ketiganya adalah HMP (32), UP (24), dan AH (34). 

Sekitar 100 orang telah menjadi korban hingga mentransfer sejumlah dana ke rekening milik pelaku. Sejak lima bulan beraksi, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp86 juta. 

"Video ini diunggah ke platform TikTok untuk menjerat korban agar mentransfer uang. Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video deepfake serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat," jelas Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto.

"Di sini deep fake dijelaskan sebagai teknik manipulasi media baik berupa gambar, video, dan suara yang menggunakan artificial intelligence," lanjutnya.
 
Baca juga: 

Kecerdasan Buatan: Semakin Pintar, Semakin Berbahaya

Foto Puluhan Mahasiswi Universitas Udayana Diedit Jadi Konten Porno

Sementara itu, di Bali, seorang mahasiswa Universitas Udayana, SLKDP, diberhentikan dari statusnya sebagai mahasiswa karena kedapatan melakukan pelecehan secara digital dengan mengedit foto puluhan mahasiswi menggunakan AI ke dalam konten video tak pantas. 

Pihak Universitas Sudayana menyebut sanksi atas pelanggaran tersebut adalah memberhentikan tetap pelaku sebagai mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis. 

"Rektor sudah menerbitkan SK untuk pemberhentian tetap mahasiswa yang bersangkutan atau pelaku kekerasan seksual di lingkungan Universitas Udayana. Sanksinya pemberhentian tetap, artinya dikeluarkanlah dari universitas gitu," jelas Humas Universitas Udayana, Dewi Pascarani.

Sementara itu, pihak Polda Bali meminta korban yang berasa dilecehkan secara digital oleh pelaku untuk membuat laporan polisi. Dengan adanya laporan, pihak kepolisian bisa menindaklanjuti secara hukum. 

"Apabila ada masyarakat yang kemudian merasa dirugikan di ruang media sosial, penggunaan tanpa izin data, informasi atau video, ya silakan lapor ke kita ya. Kita akan tindaklanjuti," jelas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy.

Dalam kasus ini, setidaknya 37 mahasiswi menjadi korban aksi pelaku. Wajah puluhan korban tersebut diedit pelaku hingga menjadi bagian dalam konten video tak pantas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)