Candra Yuri Nuralam • 24 September 2025 15:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa beberapa asosiasi perjalanan haji dan umrah untuk mendalami perspektif dalam pembagian kuota haji tambahan pada 2024. Dalam hal ini, KPK masih akan fokus mendalami saksi yang ada di wilayah Jawa Timur.
"Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi khususnya yang di wilayah jawa timur," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025.
Budi menjelaskan, saat ini penyidik tengah mendalami perspektif para asosiasi dalam pembagian kuota haji tambahan pada 2024. Pendalaman perspektif asosiasi penting untuk mengetahui asal mula pembagian kuota haji tambahan dengan persentase 50 persen untuk jamaah reguler, dan 50 persen untuk jamaah khusus. Seharusnya, kata Budi, pembagian tidak boleh disamaratakan.
"Dari sini kita dalami seperti apa, apakah hanya berperan dalam pendistribusian atau juga asosiasi ini ada peran-peran inisiatif atau pendorongan untuk membuat diskresi atau pembagian kuota haji tambahan tersebut menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus atau seperti apa di asosiasinya,” ujar Budi.
Budi membeberkan, pemeriksaan perwakilan asosiasi juga penting untuk mendalami praktik pembagian kuota haji tambahan di lapangan. Meski demikian,
KPK belum bisa memerinci temuan penyidik secara gamblang dalam perkara ini.
“Kemudian, bagaimana praktik di lapangannya, distribusinya, nah penyelenggaran ibadah haji oleh para biro perjalanan haji ini kan di banyak daerah,“ ucap Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat
antrean haji.
Menurut ketentuan, tambahan 20 ribu kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk
haji khusus. Namun, praktik di lapangan justru berbeda, di mana pembagian dilakukan secara rata, masing-masing 50 persen.
“Pemeriksaan terhadap pihak swasta penting untuk mengurai persoalan, terutama soal bagaimana kuota itu diperoleh hingga diperdagangkan,” ujar Budi.
KPK sebelumnya sudah memeriksa berbagai pihak, termasuk sejumlah pejabat Kemenag, penyedia jasa travel, hingga tokoh agama seperti Ustaz Khalid Basalamah. Mantan
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga dua kali dipanggil penyidik dalam perkara ini.