30 September 2025 11:20
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari keluarga Arya Daru Pangayunan, diplomat Kementerian Luar Negeri yang meninggal secara misterius. Ketua LPSK menjelaskan permohonan perlindungan ditindaklanjuti dengan verifikasi awal dan penelusuran informasi kepada pemohon maupun pendamping.
LPSK berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga terkait untuk menentukan bentuk perlindungan terhadap keluarga Arya Daru.
Keluarga Arya Daru telah menyampaikan sejumlah keterangan teror yang dialami kepada LPSK. Karena itu, LPSK akan menggali dugaan teror kepada keluarga dan saksi pendukung.
Baca: Kematian Diplomat ADP, Keluarga: Tak Ada Kejahatan yang Sempurna |