Dirut BP Jamsostek Pantau Pencairan JHT untuk Eks Karyawan Sritex

6 March 2025 15:43

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan eks karyawan PT Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Proses pencarian berlangsung di Gedung Serbaguna Sritex, Rabu, 5 Maret 2025.

Untuk mempercepat layanan, BP Jamsostek membuka pusat pelayanan khusus di dalam kawasan pabrik Sritex. Sebanyak 10 loket pelayanan dibuka untuk memudahkan para pekerja dalam mengurus klaim mereka.  
 

BACA : Bedah Editorial MI - Jangan Biarkan PHK Menjalar

Anggoro menegaskan BP Jamsostek berkomitmen dalam memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi. Terutama di tengah situasi sulit akibat PHK massal. 

“Hari ini kami hadir untuk memastikan negara benar-benar hadir. Para pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosialnya," ujar Anggoro seperti dikutip dari Newsline Metro TV, Kamis, 6 Maret 2025.

Menurut catatan BP Jamsostek, terdapat lebih dari 10 ribu orang akan menerima santunan. Mereka terdaftar dalam program perlindungan lengkap. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pelayanan klaim ini ditargetkan selesai dalam delapan hari ke depan, dengan asumsi 1.000 orang dilayani setiap hari. Proses pencairan dana diperkirakan membutuhkan waktu 3 hingga 8 hari setelah data masuk. BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan anggaran Rp129 miliar, dengan target seluruh pencairan selesai sepekan sebelum Lebaran.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)