7 March 2025 11:33
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) yang terkena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melaporkan kesiapan anggaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat hari ini, Jumat, 7 Maret 2025.
Kemendagri menegaskan bahwa laporan ini akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret 2025. Hal ini guna memastikan kesiapan anggaran dan teknis pelaksanaan PSU di daerah-daerah terkait.
Baca Juga: Anggaran PSU di 24 Daerah Pakai APBD, Termasuk Papua |