23 October 2025 10:54
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tangerang resmi menjatuhi vonis 8 bulan kurungan penjara terhadap artis Jonathan Frizzy pada Rabu, 22 Oktober 2025 malam. Dakwaan ini merupakan lanjutan kasus penggunaan rokok vape dengan isi obat keras atau zat etomidate.
Usai putusan yang diberikan hakim, Jonathan Frizzy menyebut dirinya tidak merasa bersalah dan seharusnya terbebas dari hukuman. Ia berpendapat, saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, dirinya tidak mengetahui vape yang dia konsumsi memiliki kandungan zat etomidate karena barang tersebut milik temannya.
Kendati demikian, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi dirinya sendiri. Pria yang akrab disapa Ijonk juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati atas peredaran vape yang mengandung obat keras tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Jonathan Frizzy meminta kepada majelis hakim untuk berpikir atas vonis yang diberikan untuk kliennya.
Baca juga: Kasus Peredaran Narkoba Paling Banyak Terbongkar di Aceh |