Artis Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Atas Kasus Vape Berisi Obat Keras

23 October 2025 10:54

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tangerang resmi menjatuhi vonis 8 bulan kurungan penjara terhadap artis Jonathan Frizzy pada Rabu, 22 Oktober 2025 malam. Dakwaan ini merupakan lanjutan kasus penggunaan rokok vape dengan isi obat keras atau zat etomidate.

Usai putusan yang diberikan hakim, Jonathan Frizzy menyebut dirinya tidak merasa bersalah dan seharusnya terbebas dari hukuman. Ia berpendapat, saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, dirinya tidak mengetahui vape yang dia konsumsi memiliki kandungan zat etomidate karena barang tersebut milik temannya.

Kendati demikian, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi dirinya sendiri. Pria yang akrab disapa Ijonk juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati atas peredaran vape yang mengandung obat keras tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Jonathan Frizzy meminta kepada majelis hakim untuk berpikir atas vonis yang diberikan untuk kliennya.
 

Baca juga:
Kasus Peredaran Narkoba Paling Banyak Terbongkar di Aceh

Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus kepemilikan vape yang mengandung zat etomidate atau obat bius.

Kasus itu terungkap pada Maret 2025 usai pihaknya bersama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate yang dibawa dari luar negeri. Dua pria berinisial BTR dan EDS serta satu perempuan berinisial ER ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.

?Adapun peran artis Jonathan Frizzy sebagai fasilitator peredaran produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung zat etomidate atau obat bius. 

(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)