Inilah dokumentasi eksekusi yang akhirnya menjadi kontroversi. Rekaman video ini dibuat pada 30 Januari 2025 saat Pengadilan Negeri Cikarang melakukan bantuan eksekusi dari Pengadilan Negeri Bekasi.
Pengosongan dilakukan terhadap lahan seluas 3,3 hektare di klaster Setiamekar Residence II. Eksekusi berdasarkan putusan PN Bekasi tahun 1997 yang memenangkan gugatan Mimi Jamilah ahli waris Abdul Hamid atas lahan yang jual belinya diklaim bermasalah pada 1976.
Meskipun sejumlah penghuni memiliki sertifikat hak milik yang sah, eksekusi tetap dilakukan dengan alasan putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi.
Warga tidak dapat mempertahankan rumah mereka, karena ratusan aparat gabungan dikerahkan untuk melindungi pembongkaran. Eksekusi akhirnya menjadi kontroversi. Selain karena objek eksekusi memiliki SHM yang sah, juga karena penggusuran diduga dilakukan melebihi batas tanah sengketa.
Saat meninjau lokasi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bertemu warga yang menunjukkan sertifikat hak milik. Nusron pun menyatakan eksekusi lahan seluas 3,6 hektare di Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak sesuai prosedur karena ada proses yang tak dilakukan oleh pengadilan mengeksekusi sita lahan di Tambun Selatan.
Namun PN Cikarang membantah dua tudingan Nusron mengenai tidak ada perintah pembatalan SHM ke BPN Bekasi dan koordinasi penentuan batas penggusuran. Hakim Juru Bicara PN Cikarang Isnandar Nasution menyatakan terkait amar putusan disebutkan di situ bahwa sertifikat yang lain itu tidak berkekuatan hukum lagi.
Kedua seluruh tahapan sita eksekusi sudah melalui prosedur perundang-undangan, termasuk proses constatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi. Constatering dilakukan pada 14 September 2022 dengan mengundang perwakilan kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Namun mereka tidak hadir.
Entah siapa yang benar. Yang pasti kasus ini mengungkap kompleksitas sengketa tanah di Indonesia, karena dokumen ganda, tumpang tindih kepemilikan serta putusan pengadilan.
Pengembang klaster Setiamekar Residence II sendiri mengklaim telah melakukan verifikasi ke BPN untuk memastikan lahan yang dibangun dan dijual bebas sengketa. Status clean and clear hasil verifikasi BPN atas sertifikat yang dimiliki warga Setiamekar memperkuat aroma permainan mafia tanah dalam penggusuran ini.
Aroma permainan mafia tanah makin kuat, setelah Komisi Yudisial menemukan hilangnya putusan e-Court PN Cikarang yang menjadi dasar eksekusi. Dalam mengusut dugaan pelanggaran PN Cikarang, KY telah memeriksa pelapor dan saksi.
Salah satu tujuan hukum adalah memberi kepastian kepada masyarakat. Hukum tanpa kepastian akan kehilangan makna karena tidak dapat menjadi pedoman perilaku bagi semua orang.
Pekan ini warga korban eksekusi tanah di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi II DPR. Mereka meminta bantuan wakil rakyat untuk memperoleh kembali haknya.
Bila peradilan hukum tidak lagi dapat menjadi benteng terakhir dalam melawan para mafia tanah. Maka DPR lah yang menjadi tumpuan harapan masyarakat. Lebih jauh masyarakat juga berharap persoalan ini dapat menjadi momentum atau membangkitkan energi baru baik lembaga legislatif, eksekutif dan peradilan hukum dalam memerangi mafia tanah.