Editorial Malam: Jangan Ada Dusta KPU dan Bawaslu

9 August 2023 22:18

Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU), suksesnya penyelenggaraan pemilu juga bergantung pada lembaga lainnya, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas KPU, Pemilihan Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu. Perhelatan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.

Sesuai amanat UU itu, ketiga lembaga tersebut harus bekerjasama, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Tapi, yang terjadi belakangan ini, dua lembaga itu, terutama KPU dan Bawaslu, terlihat tidak akur. Senin (7/8) lalu, Bawaslu bahkan melaporkan semua komisioner KPU ke DKPP terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Bawaslu membuat aduan karena tidak mendapatkan akses memadai dari KPU untuk melihat dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Mereka pun sudah berkali-kali mengirimkan surat ke KPU namun tak ditanggapi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan 
tugas dan wewenang Bawaslu antara lain melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu, Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, informasi mengenai pencalonan penting agar Bawaslu dapat melakukan mitigasi risiko kerawanan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, kebijakan KPU memberikan akses hanya ketika Bawaslu punya temuan dugaan pelanggaran itu janggal. Sebab, bagaimana mungkin Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran ketika Bawaslu tidak bisa melihat dokumen persyaratan bakal caleg. 
Petugas Bawaslu hanya diperbolehkan melihat dokumen persyaratan bakal caleg di aplikasi Silon di komputer verifikator selama 15 menit saja. Petugas Bawaslu juga tidak boleh memotret dokumen puluhan ribu dokumen itu. Bawaslu kesulitan mengawasi proses verifikasi, termasuk pengawasan terhadap keaslian ijazah para bakal caleg. 

Agar Pemilu berlangsung jujur dan adil, pihak penyelenggara Pemilu tentu harus mengantisipasi berbagai potensi kecurangan. Hal ini penting dilakukan agar tidak memicu berbagai sengketa di kemudian hari. Pengawasan dalam setiap tahapan menjadi krusial, termasuk untuk mengecek masalah administratif, apakah dokumen telah lengkap, palsu atau tidak, dan sebagainya.  

Dalam konteks inilah Bawaslu merasa berkepentingan dapat mengakses Silon. KPU sebagai pemilik akses, semestinya juga terbuka. Apa alasan atau kendalanya sehingga Bawaslu sulit memperoleh akses seputar pencalonan. Jika komunikasi antara KPU dan Bawaslu hangat, bahkan tidak ada dusta di antara kedua lembaga itu, seharusnya tidak perlu pengaduan Bawaslu ke DKPP perihal ketertutupan KPU. Apabila ada informasi yang dikecualikan oleh KPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik tinggal menyampaikan hal itu ke Bawaslu. 

Ketimbang ribut berpolemik yang dampaknya buruk di mata publik, lebih baik kedua lembaga ini meningkatkan komunikasi dan koordinasi agar tercipta Pemilu yang betul-betul berkualitas. Bagaimana masyarakat mau antusias dan berpartisipasi pada penyelengaraan pesta demokrasi ini, jika panitia penyelenggaranya justru malah sibuk berseteru?  

Ingat, sebagai salah satu unsur dalam demokrasi, Pemilu juga merupakan sarana pendidikan politik, bukan untuk mempertontonkan perseteruan yang penuh intrik. Sudah saatnya KPU dan Bawaslu  berhenti berpolemik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)