31 August 2023 13:36
Koordinator tim pengacara Imam Masykur, Muhammad Zubir mengungkap, pihaknya akan mempertemukan orang tua korban Imam Masykur dengan Panglima TNI setelah tujuh hari pemakaman korban. Pihak kuasa hukum mengaku, sudah memiliki cukup banyak bukti agar para pelaku bisa dijerat dengan hukum yang seberat-beratnya.
Diketahui, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka pembunuhan Imam Masykur (25). Selain Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, dua tersangka lainnya Praka HS berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari satuan Kodam Iskandar Muda.
"Kita kalau di Aceh ini harus menunggu tujuh hari dulu, selesai dari itu baru agenda keberangkatan keluarga Imam Masykur kita atur untuk ke Jakarta," jelas Muhammad Zubir.
Zubir juga menegaskan, Imam Masykur tidak mengenal ketiga tersangka. Bahkan saat para tersangka mendatangi rumahnya, korban sempat berteriak meminta tolong.
Pomdam Jaya menetapkan Praka RM dan dua anggota TNI yang tak disebutkan identitasnya menjadi tersangka kasus ini. Ketiganya ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Ketiganya dipastikan akan dihukum berat dan dipecat.
Penganiayaan ini terekam video dan diunggah di media sosial. Terdengar nada suara gemetar, tertekan disertai ketakutan sambil menangis dari rekaman video singkat penyiksaan yang beredar.
"Dek kirem peng limong ploh juta peugah bak mak beuh, Abang ka ipoeh nyoe (Dek kirim uang lima puluh juta bilang sama mamak ya, Abang uda dipukul ni)" kata Imam Masykur dengan menggunakan Bahasa Aceh, dalam video yang beredar di media sosial.