KPK Kesulitan Simpulkan Adanya TPPU dalam Harta Rafael Alun
1 March 2023 16:23
SHARE NOW
KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengenai transaksi yang mencurigakan pada kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar, Rabu (1/3/2023). KPK mengalami kesulitan menyimpulkan TPPU lantaran PPATK memberi laporan jauh sebelum Rafael menjabat.
Rafael Alun diwajibkan lapor LHKPN sejak tahun 2011, sedangkan PPATK mengirimkan laporannya sejak tahun 2003. Hal itu yang membuat KPK kesulitan untuk menyimpulkan ada atau tidanya TPPU dalam kekayaan Rafael Alun.
Dari laporan PPATK yang diberikan, artinya ada selisih delapan tahun untuk Rafael Alun untuk mengumpulkan aset-aset baru. KPK tidak bisa semena-mena membuka dokumen Rafael sebelum tahun 2011.
Meski demikian, laporan PPATK itu akan menjadi modal awal KPK untuk menentukan kasus Rafael ini, naik tahap dari penyidikan ke kasus pidana. KPK telah bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk mengusut kasus Rafael Alun tersebut.