Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari
N/A • 1 May 2023 18:40
Kepala Biro Penanganan Masyarakat Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang sebagai tersangka agar tidak menimbulkan kegaduhan. Ia juga mengatakan telah menahan Andi Pangerang selama 20 hari ke depan.
"Karena kasus ini berpotensi menimbulkan kegaduhan. Polri telah menerima tujuh laporan polisi dan lima laporan pengaduan di beberapa polda. Untuk itu, Mabes Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber mengambil alih dan telah mengambil langkah dengan cepat dan telah melakukan penangkapan terhadap saudara APH," kata Kepala Biro Penanganan Masyarakat Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam Metro Hari Ini Metro Tv, Senin (1/5/2023).
Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan motif Andi Pangerang mengancam warga Muhammadiyah yakni tidak mampu mengendalikan emosinya. Namun, Andi Pangerang mengaku tidak ada niat untuk melakukan seperti apa yang dikatakannya yakni melakukan pembunuhan.
"Pengakuan dari yang bersangkutan mengaku sadar melakukan pengancaman tersebut dan tidak terpengaruh oleh minuman keras ataupun obat-obatan. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak mampu mengendalikan emosi sehingga melakukan pernyataan yang melukai bagi kelompok Muhammadiyah," tambah Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Diketahui, Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap Bareskrim Polri, Minggu, (30/4/2023). Andi ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap kelompok Muhammadiyah melalui media sosial.
(Muhammad Ali Afif)