7 September 2023 12:48
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan sementara ketua dan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Permintaan tersebut diajukan karena Bawaslu menduga KPU membatasi akses sistem informasi pencalonan (Silon) dalam tahapan pemilu.
Pernyataan pemberhentian sementara terhadap ketua dan seluruh anggota KPU disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam permohonannya pada pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Kantor DKPP Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Bagja menyatakan pihaknya mengadukan KPU dalam dua hal, yakni Bawaslu menduga KPU membatasi akses sitem informasi pencalonan (Silon) dalam tahapan pemilu. KPU disebut membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang pemilu dan peraturan Bawaslu.
Kedua, Bawaslu menduga KPU melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang pemilu, terkait tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum.
Menanggapi tuntutan tersebut, KPU membantah tuduhan Bawaslu, termasuk dugaan membatasi akses sistem informasi pencalonan (Silon) dalam tahapan pemilu.