JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

11 July 2023 16:06

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas kembali menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli 2023. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana yakni Ahmad Sofyan. 

Ahmad Sofyan adalah Dosen Hukum Universitas Binus Jakarta. Ia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan penjelasan soal sejumlah pasal penganiayaan, serta unsur-unsur pidana yang terdapat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David Ozora. 

Sebelumnya, JPU akan menghadirkan tiga ahli dalam persidangan. Namun, hanya satu yang memberikan konfirmasi hadir. Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas kali ini merupakan sidang ke delapan sejak sidang perdana pada 6 Juni 2023. 

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)