14 July 2023 16:44
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan Kejaksaan terus mendalami asal-usul dana Rp27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail. Pasalnya, uang itu atas nama kliennya Irwan Hermawan dan siapa saja orang-orang yang terlibat di dalamnya.
"Uangnya itu dapat dari mana, nanti kita lakukan upaya pemeriksaannya sebagaimana strategi penyidikan," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat, 14 Juli 2023.
Ketut mengungkapkan bahwa informasi yang beredar di masyarakat dan media tidak hanya Rp27 miliar. Bahkan ada yang mencapai Rp243 miliar dan Rp115 miliar. Pihaknya akan menelusuri darimana aset tersebut.
Sebelumnya, Kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail hadir untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk mengembalikan dana Rp27 miliar dalam kasus BTS 4G Kominfo. Maqdir hadir dengan membawa uang sejumlah USD1,8 juta atau kurang Rp 27 miliar rupiah.