Lucky Hakim Sempat Heran soal Kekayaan Luar Biasa Panji Gumilang

14 July 2023 21:00

Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku sempat heran dengan kekayaan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun. Lucky menyebut, Panji Gumilang dan Al-Zaytun sebagai pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbesar di Indramayu. 
 
Lucky datang ke Ponpes Al Zaytun pada 29-30 Juli 2022. Dia kala itu melihat Al Zaytun mengajarkan para santri bertani dan membuat kapal yang diyakini lebih aman. Lucky terkesima dan ingin mengajak masyarakat Indramayu belajar tani dan membuat kapal di Al Zaytun.
 
Lucky Hakim juga mengungkap, Ponpes Al-Zaytun merupakan pembayar PBB terbesar di Indramayu. Biaya listriknya saja, kata Lucky, mencapai Rp170 juta per bulan. Lucky mengaku, sempat tertarik menjadi kaya seperti Panji Gumilang, dengan catatan halalan toyiban.
 
Lucky tak memungkiri muncul di benaknya kenapa bisa Panji Gumilang memiliki uang yang banyak. Hanya, dia tidak berani menanyakan langsung ke Panji dengan alasan azas kesopanan.

"Tidak mungkin saya nanya uangnya dari mana, saya cuma kok kaya banget, hebat amat. Dibilang itu dari usaha agribisnis dan lain lain," ungkapnya.

Lucky mengaku menjadi tahu ada kejanggalan dari uang Panji setelah beberapa rekening Panji dan Al Zaytun dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut dia, tidak mungkin PPATK membekukan rekening seseorang bila tidak ada indikasi.

Lucky terseret dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri karena pernah datang ke Al Zaytun dan ikut menyanyikan ucapan salam yang disebut-sebut salam Yahudi. Hal itu terekam kamera dan viral.

Lucky tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.50 WIB. Dalam agenda panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Lucky diperiksa pukul 10.00 di ruangan Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)