NEWSTICKER

Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

N/A • 19 May 2023 14:55

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menarik perhatian publik usai salah satu komisioner KPK mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu gugatannya adalah soal jabatan pimpinan KPK. 

Pimpinan KPK berupaya memperpanjang masa jabatannya dari empat tahun menjadi lima tahun. Hal itu membuat KPK menjadi sorotan publik. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir 2022. Ia menggugat dua pasal yang berbeda. 

Pertama, pasal 29 huruf e UU 19 Tahun 2019 tentang persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kedua, pasal 34 UU 30/2022 jo UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan empat tahun. 

Alasan judicial review periode pimpinan KPK:
- Cita hukum pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan Indonesia lima tahun. 
- Masa jabatan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non kementerian. 
- Tidak sesuai dengan rencana pembangunan nasional UU 25 tahun 2004

Namun, banyak pihak menilai tidak ada urgensi perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Alasannya berikut ini:
- Tidak ada prestasi yang dihasilkan KPK
- Menguntungkan pimpinan KPK yang menjabat kini
- Berpotensi menghasilkan tindakan korupsi

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani juga menilai seharusnya masa kepemimpinan komisioner KPK ialah tiga tahun. Menurutnya tiga tahun jabatan pimpinan KPK sudah cukup. 
 
Jika masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang, maka itu akan menguntungkan pimpinan KPK yang sedang menjabat. Bahkan, hal itu bisa dijadikan sebagai alat politik jelang Pemilu 2024. 
(Silvana Febriari)

Tag

kpk