NEWSTICKER

OPSI: Perppu Ciptaker Bisa Memicu Konflik dan Menimbulkan Ketidakpastian

N/A • 6 January 2023 20:20

Perppu Cipta Kerja menuai protes dari kalangan buruh dan pengusaha. Pemerintah dinilai tidak konsisten dan terburu-buru menetapkan Perppu sehingga memberikan ketidakpastian bagi pekerja. Namun pemerintah mengklaim Perppu Cipta Kerja sebagai penyempurna Undang-Undang Cipta Kerja, yang dibekukan Mahkamah Konstitusi.

"Dalam kondisi tertentu, pemerintah bisa membuat kebijakan baru di luar Pasal 88 D Ayat 2, jadi ada ketidakpastian yang diciptakan oleh Perpu No.2 ini," ujar Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar.

Timboel menegaskan pemerintah seharusnya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembuatan undang-undang tersebut guna memberika win-win solution bagi semua pihak.

Namun sangat disayangkan, pemerintah tidak memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembentukan UU tersebut. Sehingga, dikhawatirkan dapat menimbulkan pontensi-potensi konflik berkepanjangan.

"Perppu (Nomor) 2 diciptakan dengan menabrak amanat UU Dasar 45, demikian juga isi pasal per pasalnya bukan menciptakan sebuah kepastian tapi ketidakpastian yang menimbulkan polemik dan konflik ke depan." lanjutnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Ahmad Firdaus)