Arif Rachman Arifin Lakukan Sidang Pembacaan Eksepsi

28 October 2022 09:00

Sidang lanjutan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tidak jelas dan tidak cermat. 

Dalam sidang sebelumnya, JPU menyebut Arif terlibat dalam upaya merusak barang bukti CCTV dan menghapus salinan CCTV yang berada di Kompeks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa disangkakan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Shania Iswandani)