Ridwan Kamil Imbau Warga Jabar Tetap Tenang Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka

3 August 2023 19:54

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warga di Jawa Barat tetap tenang pasca-penetapan tersangka Panji Gumilang soal Pondok Pesantren Al-Zaytun. Ridwan Kamil mengungkap kewenangan ada di Kementerian Agama.

"Kami harap masyarakat tenang semua sudah ditindak lanjuti," kata Ridwan Kamil di sela kunjungan kerja, Rabu, 2 Agustus 2023. 

Orang nomor satu di Jawa Barat itu juga menuturkan bahwa Kementerian Agama yang berwenang mengurus status Pondok Pesantren Al-Zaytun itu. Hal itu untuk melindungi hak para santri.

"Tentu (saat ini) dalam proses agar santrinya tidak dirugikan tapi juga di dalam kurikulum dan semangat kepancasilaan dan keagamaan Islaman sebagaimana yang kita yakini," ungkapnya. 

Sebelumnya, Panji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan hingga 21 Agustus 2023. Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji. 

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur soal berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)