9 August 2022 14:08
Kemenhub mengizinkan maskapai penerbangan mengenakan biaya tambahan (surcharge) untuk tiket pesawat terbang. Nilainya tertingginya dari batas atas adalah 15% untuk pesawat terbang bermesin jet dan 25% persen pesawat terbang bermesin baling-baling.
Sejauh ini kenaikan harga tiket pesawat terbang belum banyak mempengaruhi kesibukan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Meski demikian banyak penumpang yang mengeluhkan kenaikan harga tiket tersebut.