Tim penasehat hukum Bharada E mengundurkan diri dari proses hukum kasus Brigadir J. Ihwal pengunduran diri disampaikan Andreas Nahot Silitonga di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.
"Alasan pengunduran diri kami sudah kami sampaikan dalam surat kepada Kabareskrim," ujar Andreas yang datang bersama seluruh anggota tim penasehat hukum.
Andreas Nahot Silitonga menolak mengungkap alasannya mundur sebagai kuasa hukum Bharada E yang pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus tewas Brigadir J. Pertimbangannya adalah menghargai proses hukum dan hak-hak semua pihak yang terlibat.
Selain tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, ada dua kasus saling berkaitan yang diusut sekaligus oleh Bareskrim Polri. Yaitu dugaan pembunuhan berencana dan kekerasan seksual kepada Ny. Putri Chandarawati Sambo.
Walau sejauh ini tersangkanya cuma Bharada E, tetapi Mabes Polri menjatuhkan sanksi mutasi dan pencopotan jabatan terhadap 25 perwiranya karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus yang terjadi pada 8 Juli 2022 sore. Termasuk sanksi kepada Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolres Jakarta Selatan.