Diduga Langgar Kode Etik, 12 Personel Polisi Ditahan di Tempat Khusus
12 August 2022 17:05
SHARE NOW
Diduga melanggar kode etik, dan tidak profesional mengelola tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J, sebanyak 12 polisi ditahan di tempat khusus. 12 orang tersebut ditahan di dua lokasi yang berbeda yakni, Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dan Provost.
Ada tambahan satu polisi yang ditahan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) kemarin, yakni penyidik dari Polda Metro Jaya berpangkat AKBP.
Sebelumnya diketahui ada 31 anggota polisi yang melanggar kode etik dan dinilai tidak profesional karena menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Jakarta Selatan, salah satunya menghilangkan CCTV. 31 anggota tersebut, terdiri dari tiga orang dari Bareskrim Polri, 21 personel dari Divisi Propam Polri dan tujuh personel dari Polda Metro Jaya.