3 July 2023 08:47
Pemberantasan korupsi di Tanah Air mengalami ujian yang tak habis-habisnya. Selain karena kecanggihan praktik rasuah dan regenerasi koruptornya, kali ini yang lebih miris lagi dan memukul telak perang melawan korupsi adalah dugaan berbagai praktik lancung di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ibarat membersihkan lantai, maka sapunya pun harus bersih. Jika sapunya kotor, maka lantainya pun tidak akan bersih, bahkan lantai bisa jadi makin coreng-moreng. Analogi seperti itu bisa menggambarkan kondisi KPK saat ini, berbagai pelanggaran etika mendera, sejumlah dugaan praktik kotor marak di lembaga yang pernah menyabet nomor wahid tingkat kepercayaan publik di negeri ini.
Praktik kotor itu di antaranya dugaan kebocoran dokumen kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, tindakan asusila terhadap isteri tahanan KPK, dan pungutan liar sebesar Rp4 miliar di Rumah Tahanan lembaga tersebut. Alhasil, kondisi KPK jatuh pada titik nadir. Kondisi ini diperparah dengan sikap Dewan Pengawas KPK yang bersikap lembek terhadap berbagai praktik yang menjijikkan tersebut.
Sikap lembek yang terkesan kompromis itu terbukti dalam kasus dugaan kebocoran dokumen korupsi di Kementerian ESDM. Dalam kasus itu, diduga Ketua KPK Firli Bahuri membocorkan hasil penyelidikan kasus korupsi kepada Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Dewas KPK tidak menemukan bukti orang nomor satu di lembaga anti-rasuah itu membocorkan hasil penyelidikan yang berstatus rahasia negara tersebut.
Dewas melakukan pemeriksaan setelah mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan 16 pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku KPK yang diduga dilakukan Firli Bahuri. Padahal, Polda Metro Jaya sudah menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus kebocoran dokumen tersebut.
Sebelumnya, sederet dugaan pelanggaran etika Firli Bahuri lolos dari sanksi Dewas, di antaranya tidak lulusnya penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan, dan pemberhentian Endar Priantoro. Dari sekian dugaan pelanggaran etika, Dewas hanya memutus satu pelanggaran etika kepada Firli Bahuri. Itu pun sanksi yang diberikan hanya teguran tertulis dalam kasus penggunaan helikopter mewah.
Sikap lembek Dewas lainnya adalah putusan dalam kasus tindakan asusila yang dilakukan pegawai yang bertugas Rutan KPK terhadap isteri tahanan. Putusan dijatuhkan hanya berupa permohonan maaf. Padahal, sang pelaku seharusnya dijatuhkan tindakan pemecatan, bahkan layak dijerat pidana. Demoralisasi semakin kencang melanda KPK dengan mencuatnya kasus seorang pegawai di bidang administrasi KPK yang mencuri duit perjalanan dinas luar kota pada 2021-2022. Pencurian menimbulkan kerugian negara senilai Rp550 juta.
Fakta-fakta yang memilukan itu membuat kita kehilangan harapan kepada KPK untuk menjaga muruah di akhir masa jabatannya dan membuat legasi besar pemberantasan korupsi di republik ini.Belum lagi perpanjangan masa jabatan KPK untuk setahun ke depan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi bernuansa politis. Aroma politis perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga itu dikaitkan dengan bolak-balik gelar perkara kasus Formula E yang tak jelas juntrungannya yang disebut-sebut melibatkan Anies Baswedan. Mantan Gubernur DKI itu kini menjadi bakal calon presiden Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
KPK harus diselamatkan. Kini, tingkat kepercayaan publik kepada lembaga ini, menurut survei Indikator Politik pada Juni lalu, menunjukkan angka 75,6 persen, di bawah Kejaksaan Agung dan Polri. Tingkat kepercayaan publik ke KPK belum pulih sejak 2020. Padahal, tahun-tahun sebelumnya hingga 2019, tingkat kepercayaan publik selalu menembus di atas 80 persen.
Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) untuk menguatkan lembaga yang berwenang membasmi penggarong uang negara itu. Jika Jokowi tidak mengambil langkah tersebut, publik bisa menduga kondisi memalukan di tubuh lembaga itu bagian dari upaya sistematis pelemahan sejak pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perang melawan koruptor masih panjang. Perang yang memerlukan sapu yang bersih, zero politisasi, dan sang pengampu harus berani bertindak luar biasa karena pencolengan uang negara adalah kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime).