Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya. Dito Ariotedjo mencatatkan aset hadiah sebesar Rp162 miliar dalam laporannya.
"Saya diskusikan dulu dengan tim ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.
Pahala menjelaskan kepemilikan aset berupa hadiah itu sah dimasukkan dalam LHKPN. Sebab, kata dia, KPK tidak mewajibkan penyertaan dokumen dalam pengisian.
"Kan diisiannya nomor sertifikat dan lain-lain tapi enggak perlu dilampirkan (bukti pendukung) waktu lapor," kata Pahala.
Total kekayaan Dito diketahui mencapai Rp282,26 miliar. Dalam data yang dikirimkannya, tercatat ada hadiah berupa empat rumah dan satu mobil senilai Rp162 miliar.
Menurutnya Pahala, pendalaman aset bisa dilakukan dengan klarifikasi ke pejabat terkait. Jika dipanggil, Dito akan diminta memberikan bukti pendukung.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenur Rohman mendukung langkah KPK segera memanggil Menpora Dito soal LHKPN. "Kan bisa membuat terang, apakah ada dugaan pidana yang dilakukan terkait harta yang diperoleh atau tidak. Itu juga akan menjadi fair untuk Dito," ujar Zaenur.
Secara terpisah, Dito sudah mengklarifikasi data hadiah dalam LHKPN-nya. Menurutnya, mobil dan rumah itu berasal dari orang tuanya.