Sidang Lanjutan Penyiraman Aktivis KontraS, 5 Anggota BAIS TNI Beri Kesaksian

6 May 2026 19:07

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer 208 Jakarta pada Rabu 6 Mei 2026. Lima dari delapan saksi telah memberikan keterangan pada sesi pagi.

Jurnalis Metro TV, Satrio Adi, melaporkan bahwa total 8 saksi dijadwalkan diperiksa oleh majelis hakim. Lima di antaranya telah memberikan keterangan pada sesi pagi.

“Ada delapan saksi yang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer 208 Jakarta pada hari Rabu ini. Di mana pada sesi pertama yang dimulai pada pagi hari tadi, ini lima saksi diperiksa lebih awal. Lima saksi ini merupakan prajurit BAIS TNI,” ujarnya dalam tayangan Headline News Metro TV. 

Para saksi tersebut mengungkap kronologi keterlibatan empat prajurit aktif Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam peristiwa penyiraman yang terjadi pada Maret 2026.

Sementara itu, tiga saksi tambahan dari pihak sipil dijadwalkan memberikan keterangan pada sesi kedua yang berlangsung sore hari.

Pada sidang kedua, Hakim Kolonel Freddy Ferdian menanyakan kehadiran saksi korban Andrie Yunus kepada oditur militer. Kehadiran Andre diperlukan untuk menguji materiil dakwaan terhadap empat tersangka yang dibacakan pada sidang perdana 29 April lalu. 

Sementara itu, oditur militer menyampaikan bahwa korban belum bisa hadir karena masih menjalani perawatan medis.



“Dari surat LPSK disebutkan Andrie Yunus masih menjalani tindakan medis, termasuk operasi pencangkokan kulit,” kata Satrio.

Majelis hakim kemudian meminta agar korban diupayakan hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 13 Mei 2026.

Jika kondisi tidak memungkinkan, hakim membuka opsi pemeriksaan secara virtual. Bahkan, jika diperlukan, majelis hakim siap mendatangi rumah sakit untuk mengambil keterangan langsung.

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mewakili korban menolak keras proses persidangan di Pengadilan Militer.

Mereka beralasan kasus ini melibatkan korban sipil sehingga seharusnya diadili di peradilan umum.

Sebagai bentuk penolakan, tim kuasa hukum tidak menghadiri sidang dan tengah menempuh langkah hukum melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Hingga kini, belum ada kepastian apakah saksi korban Andre Yunus dapat hadir dalam sidang ketiga pada 13 Mei mendatang atau tidak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)