Hakim Ragu Tak Ada Perintah Komando di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. ANTARA FOTO/Fauzan/tom

Hakim Ragu Tak Ada Perintah Komando di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Devi Harahap • 6 May 2026 17:59

Jakarta: Majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, meragukan keterangan saksi yang menyebut tidak ada perintah dari atasan dalam aksi penyerangan tersebut. Keraguan itu muncul setelah terungkap para pelaku merupakan anggota aktif TNI yang bahkan tidak mengenal korban secara pribadi.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026, saksi Letnan Kolonel (Chk) Alwi Hakim Nasution menyatakan bahwa berdasarkan hasil pendalaman, tidak ditemukan adanya instruksi atau komando kepada para terdakwa.

“Sepengetahuan sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain,” ujar Alwi di dalam persidangan.
 


Menanggapi hal tersebut, hakim mempertanyakan logika di balik tindakan tersebut, mengingat para terdakwa tidak memiliki hubungan langsung dengan korban.

“Tidak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?” tanya hakim.

Majelis hakim kemudian menelusuri kemungkinan adanya operasi atau perintah terstruktur di lingkungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Hakim mulai menanyakan bagaimana mekanisme perintah jika aksi tersebut merupakan bagian dari operasi.

“Kalau memang ini perintah by order, operasi intelijen, itu yang melakukan direktur apa yang begini-begini?” ujar hakim.

Alwi menjelaskan bahwa fungsi operasi berada di bawah Direktorat H (Halong), dan tidak berkaitan dengan Detasemen Markas (Denma), tempat para terdakwa bertugas. Meski begitu, ia mengaku tidak dapat menjelaskan motif pasti tindakan para terdakwa.

“Kami pun sebenarnya bingung juga kenapa para terdakwa sampai melakukan seperti itu karena memang tidak ada hubungannya dengan kegiatan kinerja rutinitas sehari-hari,” kata Alwi.

Ia juga menekankan bahwa berdasarkan pengakuan, aksi penyiraman dilakukan atas inisiatif pribadi para terdakwa yang merasa tersinggung oleh tindakan Andrie Yunus dalam forum publik.

Majelis hakim juga menggali keterangan dari Komandan Denma BAIS TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi. Dalam persidangan, Heri menegaskan tidak pernah memberikan perintah kepada para terdakwa.

“Siap tidak ada Yang Mulia,” jawab Heri.

Hakim kemudian mengingatkan bahwa saksi berada di bawah sumpah.

“Saudara sudah disumpah ini,” ujar hakim.

“Siap tidak ada,” jawab Heri kembali.

Meski demikian, hakim mempertanyakan tanggung jawab komando atas tindakan para anggota.

“Karena tidak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?” tegas hakim.

Menjawab hal itu, Heri tetap bersikukuh mengatakan bahwa tidak ada perintah, baik dalam apel maupun kegiatan resmi lainnya. Ia menambahkan bahwa dari kebutuhan ideal 163 personel, saat ini Denma hanya memiliki 84 anggota.

“Kami hanya menyinggung atau membahas hal yang ada di dalam karena memang kegiatan kami cukup padat dan secara personel kami hanya terpenuhi sekitar 52 persen,” jelasnya.

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Oditur Militer menyebut para terdakwa melakukan penyerangan karena merasa tersinggung terhadap tindakan Andrie Yunus yang menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.

Sebagai informasi, empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)