Hakim Minta Hadirkan Ahli Kimia Ungkap Campuran Cairan di Kasus Andrie Yunus

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Hakim Minta Hadirkan Ahli Kimia Ungkap Campuran Cairan di Kasus Andrie Yunus

Devi Harahap • 6 May 2026 16:27

Jakarta: Majelis hakim meminta ahli Kimia dihadirkan guna menerangkan kandungan dan dampak zat air keras yang digunakan untuk menyiram aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hal ini menyusul fakta baru di dalam persidangan.

Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026, disebutkan bahwa cairan yang digunakan pelaku merupakan campuran pembersih karat dan air aki mobil.

“Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini. Yang aki sama pembersih karat. Kalau dicampur itu mengandung apa, bagaimana reaksinya kalau kena kulit,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.

Ia menegaskan pentingnya keterangan ahli untuk memperjelas tingkat bahaya cairan tersebut.

“Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia lah,” tambahnya.
 


Adapun terungkapnya bahan cairan air keras yang digunakan untuk menyerang Andrie Yunus dibeberkan oleh saksi Perwira Pembantu Madya D 31 Pengamanan Personel Direktorat B Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Letnan Kolonel (Chk) Alwi Hakim Nasution. Ia mengaku mengetahui hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para terdakwa.

“Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat,” ujar Alwi di dalam persidangan.

Saat didalami lebih lanjut oleh hakim, Alwi menegaskan bahwa cairan tersebut dicampur dengan zat lain.

“Air aki mobil,” jawabnya singkat menanggapi pertanyaan hakim.

Dalam persidangan, Alwi juga mengungkap bahwa keempat terdakwa mengakui perbuatannya menyiramkan cairan tersebut kepada Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.

“Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II yang membonceng, terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya,” kata Alwi.

Keempat terdakwa merupakan anggota BAIS TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Menurut Alwi, awalnya dua terdakwa yang pertama kali diperiksa tampak ketakutan dan memberikan jawaban tidak konsisten terkait luka pada tubuh mereka.

“Pada saat kami datang, kami bertanya kenapa, tapi kelihatan kedua terdakwa ini dalam kondisi takut, dalam kondisi bingung, sehingga pertanyaan kami tidak dijawab dan lama-lama dijawab kalau terkena air panas,” ujarnya.


Rekaman CCTV kasus Andrie Yunu. Antara

Namun, kecurigaan muncul karena luka yang terlihat dinilai tidak wajar. Dari situ, pemeriksaan dilanjutkan hingga para terdakwa akhirnya mengakui keterlibatan mereka dalam penyiraman.

Dalam perkara ini, para terdakwa diduga melakukan penyiraman karena merasa tersinggung terhadap tindakan Andrie Yunus dalam sebuah peristiwa di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.

Oditur Militer Letnan Kolonel (Chk) TNI Muhammad Iswadi menyebut para terdakwa menilai tindakan Andrie telah merendahkan institusi TNI.

“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” kata Iswadi di persidangan.

Keempat terdakwa kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer hingga pasal subsider lainnya, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 13 Mei 2026 untuk mendalami keterangan saksi dan menghadirkan ahli. Terutama guna mengungkap secara rinci dampak dari campuran cairan yang digunakan dalam aksi penyiraman tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)