Oknum TNI Campur Air Aki Bekas dan Pembersih Karat untuk Siram Andrie Yunus

Rekaman CCTV penyiraman air keras. Foto: Antara

Oknum TNI Campur Air Aki Bekas dan Pembersih Karat untuk Siram Andrie Yunus

Rahmatul Fajri • 29 April 2026 19:01

Jakarta: Oditur Militer membeberkan detail mengenai zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April 2026, terungkap terdakwa menggunakan campuran air aki bekas dan cairan pembersih karat sebagai senjata.

Keempat terdakwa yang terlibat adalah Serda Mar Edi Sudarko, Lettu Mar Budhi Hariyanto Widi Cahyono, Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Pas Sami Lakka.

Dalam dakwaannya, Oditur menjelaskan bahwa perencanaan eksekusi dimulai pada Kamis, 12 Maret 2026 petang. Terdakwa 2 (Lettu Mar Budhi Hariyanto) diketahui mendatangi bengkel mobil Denma Bais TNI untuk mengambil bahan baku cairan berbahaya tersebut.

“Terdakwa 2 mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi. Lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci,” ungkap Oditur Militer saat membacakan berkas dakwaan, Rabu, 29 April 2026.
 

Zat kimia tersebut kemudian dicampur ke dalam sebuah tumbler berwarna ungu dengan tutup hitam yang telah disiapkan dari kamar mess. Untuk menyamarkan aksinya, tumbler tersebut dibungkus plastik kresek hitam dan digantung di bagian depan sepeda motor sebelum para terdakwa bergerak memburu korban.

Sebelum melakukan penyiraman, para terdakwa sempat menyisir kawasan Monas untuk mencari Andrie Yunus di acara Kamisan. Karena tidak membuahkan hasil, tim terbagi dua untuk memantau kantor KontraS dan kantor YLBHI di Jalan Diponegoro.

Sekira pukul 23.00 WIB, para terdakwa melihat korban keluar dari kantor YLBHI menggunakan sepeda motor berwarna kuning. Mereka kemudian membuntuti korban hingga ke Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat.


Rekaman CCTV penyiraman air keras. Foto: Antara

“Tepat di persimpangan Jalan Salemba 1 dan Jalan Talang, sepeda motor Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 balik arah atau lawan arah menuju arah sepeda motor Saudara Andri Yunus. Pada saat berpapasan, Terdakwa 1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut,” lanjut Oditur.

Reaksi campuran air aki dan pembersih karat tersebut membuat tubuh korban seketika terasa terbakar. Hanya berjarak 20 meter dari lokasi penyiraman, Andrie Yunus terpaksa menjatuhkan motornya karena kepanasan yang luar biasa.

Masyarakat sekitar yang melihat kondisi korban dalam keadaan merah seperti darah berusaha menolong dengan memberikan air mineral. Korban dilaporkan sempat pulang ke Mess Kontras dalam kondisi meronta kesakitan sebelum akhirnya dilarikan oleh warga ke RSCM.

Saat membacakan dakwaan, Oditur mengatakan bahwa motif di balik aksi kriminal keempat prajurit itu bersifat ideologis dan personal terkait institusi. Para terdakwa merasa sakit hati dengan pernyataan-pernyataan Andrie Yunus yang dianggap menyudutkan TNI.

"Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Saudara Andri Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Saudara Andri Yunus supaya tidak menjelek-jelekkan TNI," kata Oditur.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lebih subsider Pasal 467 ayat (1) Jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)