Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar

Ilustrasi pengadilan. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa.

Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar

Siti Yona Hukmana • 29 April 2026 07:11

Jakarta: Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus hari ini, Rabu, 29 April 2026. Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Benar, tidak ada perubahan sidang berlangsung," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 29 April 2026.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang tersebut masuk ke dalam jenis perkara tindak pidana terhadap tubuh dengan sengaja atau karena kealpaan dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Endah menjamin proses persidangan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

"Jam 10.00 WIB. Terdakwa hadir dalam sidang," ungkap Endah.

Sidang tersebut merupakan tahap awal dalam proses hukum para terdakwa yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Ilustrasi - Penyiraman air keras. (ANTARA/HO).

Dalam perkara itu, terdapat empat orang anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri atas tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Berdasarkan SIPP, para terdakwa tersebut didakwa dengan dakwaan berlapis atau subsidiaritas. Untuk dakwaan primer, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. Sementara itu, dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)