Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas

Ilustrasi Medcom.id

Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas

Misbahol Munir • 28 April 2026 23:49

Jakarta: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono, menegaskan peradilan militer bukan benteng impunitas, melainkan instrumen hukum negara yang tegas dalam menegakkan disiplin dan keadilan. Agus menilai pemahaman terhadap dasar hukum peradilan militer penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai proses penegakan hukum.

Hal itu disampaikan Agus Surono dalam merespons perdebatan publik mengenai kewenangan peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan anggota militer. Secara konstitusional, sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, termasuk peradilan militer.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sementara itu, pengaturan khusus peradilan militer masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang berlaku sebagai hukum positif.

Agus menjelaskan sistem hukum militer memiliki karakteristik berbeda dibandingkan peradilan sipil, terutama dalam kecepatan penanganan perkara. Dia mencontohkan penahanan terhadap prajurit yang diduga melakukan pelanggaran dapat dilakukan secara cepat melalui mekanisme internal, termasuk peran atasan yang berhak menghukum (Ankum).

“Sistem komando memungkinkan tindakan korektif dilakukan segera sehingga pelanggaran dapat ditangani tanpa penundaan,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa, 28 April 2026.

Baca Juga: 

Masyarakat Sipil Ingin Kasus Andrie Yunus Diselesaikan Lewat Peradilan Umum



Ilustrasi. Medcom

Dia juga menepis anggapan peradilan militer cenderung melindungi anggotanya. Menurut dia, berbagai putusan justru menunjukkan adanya pemberatan hukuman, termasuk pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun. Bahkan, dalam sejumlah perkara, vonis yang dijatuhkan mencapai penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Terkait transparansi, Agus menegaskan peradilan militer pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali perkara yang menyangkut rahasia negara.

Selain itu, sebagai bagian dari sistem peradilan nasional, peradilan militer berada di bawah Mahkamah Agung dan diawasi oleh mekanisme internal maupun eksternal, termasuk Komisi Yudisial.

“Dengan demikian, akuntabilitas dan integritas proses peradilan tetap terjaga,” kata Agus.

Dia menambahkan rekam jejak putusan menunjukkan konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran serius di lingkungan militer. Dia menekankan pentingnya memahami konteks dan karakteristik peradilan militer secara utuh agar penilaian publik lebih objektif.

“Peradilan militer merupakan instrumen hukum negara untuk menegakkan keadilan dan pertanggungjawaban secara cepat serta tegas,” ujar Agus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)