Masyarakat Sipil Ingin Kasus Andrie Yunus Diselesaikan Lewat Peradilan Umum

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. MI/Andri

Masyarakat Sipil Ingin Kasus Andrie Yunus Diselesaikan Lewat Peradilan Umum

Achmad Zulfikar Fazli • 26 March 2026 17:01

Jakarta: Mundurnya Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo dari jabatan Kepala BAIS dinilai tidak cukup dan bukan jawaban bagi keadilan korban penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Dibutuhkan proses hukum yang transparan dan akuntabel melalui peradilan umum untuk menyelesaikan perkara ini.

“Akuntabilitas prajurit TNI hanya bisa terlihat jika penyelesaian kejahatan dalam kasus Andrie dilakukan melalui peradilan umum,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Usman Hamid, dalam keterangannya, Kamis, 26 Maret 2026.

Dia menegaskan di dalam negara hukum, semua warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan Konstitusi. Proses penghukuman terhadap setiap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya.

“Dalam konteks itu, pengungkapan kasus Andri Yunus wajib melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer maupun peradilan koneksitas,” tegas dia.

Di dalam negara hukum, tidak boleh ada warga negara atau kelompok yang diistimewakan peradilannya dibanding warga negara lainnya. Semua harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum.

“Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65 jelas menegaskan bahwa anggota militer yang terlibat tindak pidana umum wajib diadili dalam peradilan umum,” ujar dia.

Di samping itu, lanjut Usman, pihaknya ingin proses hukum Kepala BAIS yang baru dicopot untuk dimintai pertanggungjawaban komandonya. “Segera reformasi BAIS secara khusus dan reformasi intelijen secara umum,” ujar dia.


Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto- Metro TV/Fachri

Baca Juga: 

Kepala BAIS TNI Mundur, Usman Hamid: Harus Ada Pertanggungjawaban Hukum

Sebelumnya,Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) memberikan atensi serius terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras yang diduga melibatkan empat anggota Denma BAIS TNI terhadap aktivis Andrie Yunus.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham, Munafrizal Manan, mengatakan aspirasi dari anggota DPR, pakar hukum, hingga penggiat HAM, kasus penyiraman air keras tersebut diselesaikan melalui peradilan umum patut dipertimbangkan. Hal ini bertujuan agar perkara ini dapat diusut tuntas apa adanya, tidak terbatas pelaku lapangan, tetapi juga dalang intelektual.

Jika terjadi kontroversi berkepanjangan mengenai kewenangan antara peradilan militer atau peradilan umum, Munafrizal menyebut Mahkamah Agung (MA) sebagai pemegang kunci penyelesaian.

"Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir tentang sengketa kewenangan mengadili antar-lingkungan peradilan. MA yang dapat mengakhiri kontroversi hukum ini," ujar Munafrizal melalui keterangannya, Kamis, 26 Maret 2026.

Munafrizal menyoroti adanya anomali hukum dalam pembagian penanganan perkara antara Polri dan TNI.

"Kondisi saat ini, pihak Kepolisian telah memeriksa saksi dan memiliki bukti fakta peristiwa, sementara Puspom TNI telah menahan dan menetapkan tersangka. Ini menimbulkan anomali; ada instansi punya bukti tapi tidak punya tersangka, sebaliknya ada instansi punya tersangka tapi minim bukti," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)