MAKI Desak Don Ritto dan Nurman Herin Jadi Justice Collaborator di Kasus Febrie

5 August 2026 00:21

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto dan Nurman Herin, untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dinilai dapat membantu penyidik mengungkap perkara korupsi dan TPPU secara lebih menyeluruh.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Don Ritto dan Nurman Herin sebaiknya mengikuti langkah Feri Hongki Rewang atau Feri Boboho yang telah menjadi whistleblower dan memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Pak Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, saya menghimbau kepada tersangka Nurman Herin dan Don Ritto untuk bersedia menjadi justice collaborator," ujar Boyamin Saiman dalam tayangan Primetime News Metro TV, Selasa, 4 Agustus 2026.
 

Menurut Boyamin, status sebagai justice collaborator dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan sekaligus membantu aparat penegak hukum mengungkap aktor lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Dengan jadi justice collaborator, akan dituntut lebih ringan, mendapat hukuman lebih ringan, dan rakyat Indonesia akan berterima kasih karena membantu mengungkap perkara ini," katanya.

Di sisi lain, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menggeledah empat perusahaan di Jakarta Selatan yang diduga terafiliasi dengan Don Ritto dan Nurman Herin. Keempat perusahaan, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME, diduga merupakan perusahaan cangkang yang digunakan untuk menyamarkan aliran uang dan aset hasil tindak pidana korupsi.

Selain menggeledah kantor perusahaan, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka Nurman Herin di Kota Depok.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X