Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Antara.

Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Anggi Tondi Martaon • 4 August 2026 19:21

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons gugatan praperadilan yang akan diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah. Korps Adhyaksa menilai upaya hukum tersebut merupakan hak tersangka.

“Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.

Anang mengatakan hak mengajukan praperadilan diatur dalam KUHAP. Sehingga, mantan Jampidsus itu berhak mengajukan gugatan.


Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya. Metro TV/Damar.

Kubu Febrie Adriansyah akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polri. Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan.

Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.

Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oPolda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

(Anggi Tondi)