Praperadilan Febrie Adriansyah Fokus Gugat Penetapan Tersangka

Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah. Foto: Antara.

Praperadilan Febrie Adriansyah Fokus Gugat Penetapan Tersangka

Muhammad Adyatma Damardjati • 4 August 2026 18:20

Jakarta: Tim penasihat hukum Febrie Adriansyah menegaskan, permohonan praperadilan pihaknya tidak menargetkan keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), melainkan tindakan upaya paksa dari aparat penegak hukum. Tim hukum mengatakan instrumen yang sah untuk digugat di meja praperadilan adalah produk hukum berupa penetapan tersangka.

"Yang pasti begini, yang kita uji itu bukan Sprindik. Di KUHAP yang bisa diuji di praperadilan adalah upaya paksa. Upaya paksa itu ada beberapa, salah satu upaya paksa itu adalah penetapan tersangka," ujar anggota tim penasihat hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

Febri menjelaskan secara teknis Sprindik yang bersifat umum tidak termasuk dalam kategori upaya paksa yang merampas hak asasi seseorang. Sehingga, sasaran utama tim hukum adalah surat penetapan tersangka dan tindakan paksa lainnya.

"Kalau Sprindiknya masih Sprindik umum, belum ada penetapan tersangka, itu bukan domain upaya paksa namanya. Makanya fokus kami adalah upaya paksa penetapan tersangka dan beberapa upaya paksa yang lain," kata Febri.

Anggota tim hukum lainnya Hermawanto menambahkan terdapat beberapa kecacatan hukum pada surat penetapan tersangka kliennya. Dokumen dari aparat penegak hukum tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil karena gagal mendeskripsikan jenis kejahatan yang disangkakan.

"Dalam Pasal 90 KUHAP itu tegas, setiap penetapan tersangka itu harus diuraikan tindak pidananya apa," ujar Hermawanto.



Tim penasihat hukum Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Ketidakjelasan rumusan pasal tersebut dinilai sangat merugikan posisi kliennya dalam mencari keadilan. Tim hukum menegaskan bahwa kekaburan status kejahatan, apakah bersifat aktif maupun pasif, membuat tersangka kehilangan hak fundamentalnya untuk melakukan pembelaan diri secara proporsional.

"Karena ketidakjelasan itu kami akan uji ke pengadilan karena penetapan tersangka terhadap FA tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 KUHAP," kata Hermawanto.

(Gabriella Thesa Widiari)