Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto: Antara.
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Febrie Adriansyah
Anggi Tondi Martaon • 4 August 2026 17:43
Jakarta: Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemberhentian tersebut berlaku sejak 31 Juli 2026.
“Sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa Agung yang memberhentikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dikutip dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.
Anang mengatakan, pemberhentian sementara ini karena Febrie ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun kasus tersebut saat ini ditangani tim penyidik Kejaksaan Agung atau yang disebut Tim 9.
“Mekanisme atas laporan dari Tim 9 soal yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Anang.
Baca Juga :
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan

Tersangka TPPU sekaligus eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Antara.
Pengunduran diri Febrie pada saat itu juga berkaitan dengan proses hukum perkara dugaan korupsi yang ditangani Polri. Saat ini, perkara tersebut sudah dialihkan ke Kejagung dan ditangani Tim 9.
Tim 9 telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Adapun kubu Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan praperadilan atas upaya paksa penetapan tersangka.