Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya. Metro TV/Damar
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Muhammad Adyatma Damardjati • 4 August 2026 16:50
Jakarta: Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kortas Tipikor Polri.
“Kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, kemudian permohonan kedua terkait upaya paksa oleh rekan kepolisian," ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Firman menjelaskan Febrie Adriansyah melayangkan dua permohonan praperadilan karena objek gugatannya berbeda. Mereka mempermasalahkan proses hukum yang dilakukan Kejagung dan Polri.
.jpg)
Febrie Adriansyah. Foto- Tangkapan layar Metro TV
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah lainnya, Febri Diansyah, menegaskan gugatan praperadilan ini bukan taktik untuk mangkir dari proses hukum yang berjalan di Kejagung. Gugatan ini murni untuk mengoreksi tindakan aparat penegak hukum yang dinilai cacat prosedur.
“Langkah ini merupakan penggunaan hak yang dijamin undang-undang untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law," tegas Febri.
Dalam sidang praperadilan, tim hukum Febrie Adriansyah mengeklaim bakal membongkar seluruh rentetan kejanggalan dalam proses hukum. Kejanggalan tersebut mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, hingga teknis penahanan yang dinilai menabrak aturan hukum acara pidana.
"Proses praperadilan ini adalah bagian untuk menguji apakah tahapan-tahapan yang sudah dilakukan sebelumnya sudah benar atau tidak benar," ujar Febri.