Febrie Adriansyah Dipastikan Kooperatif Jalani Proses Hukum di Kejagung

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Metro TV/Damar

Febrie Adriansyah Dipastikan Kooperatif Jalani Proses Hukum di Kejagung

Muhammad Adyatma Damardjati • 4 August 2026 16:23

Jakarta: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dipastikan kooperatif menjalani seluruh tahapan proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie disebut tak pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami ingin memastikan klien kami telah kooperatif dalam menjalankan proses hukum ini. Hal itu dibuktikan dengan kehadiran klien kami pada dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, yaitu pada 17 Juli 2024 dan 24 Juli 2024," ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

Febri juga meluruskan anggapan pembentukan tim kuasa hukum dan berbagai langkah perlawanan yang disiapkan untuk menghalangi penyidikan. Menurut dia, pendampingan hukum berfungsi sebagai penyeimbang guna memastikan penyidik mematuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Justru langkah-langkah ini merupakan penggunaan hak yang dijamin oleh undang-undang, untuk memastikan dalam porsi kami sebagai penyeimbang agar penegakan hukum itu berjalan sesuai dengan prinsip due process of law," jelas Febri.

Febrie Adriansyah. Dok. Tangkapan Layar

 

Selain kooperatif dalam pemeriksaan, Febri menegaskan kliennya memiliki hak konstitusional untuk menguji keabsahan penetapan tersangka melalui jalur praperadilan. Febri meminta semua pihak menghormati opsi hukum yang diambil kliennya.

"Jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum entah karena alasan apa pun, sehingga hak-hak orang terabaikan," tegas Febri.

(Achmad Zulfikar Fazli)